Selain itu, dia mengakui pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan untuk pekerja migran ilegal karena data mereka tidak tercatat secara resmi.
“Kami sudah menangani pemulangan tiga pekerja migran non-prosedural sepanjang tahun 2024. Prosesnya memakan waktu lama karena data mereka tidak tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan ini, yakni dengan menghadirkan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Majalengka.
Pemkab Majalengka telah mengusulkan pembentukan P4MI sejak Maret 2024, dan usulan tersebut sudah disetujui oleh kementerian terkait.
Ia berharap keberadaan P4MI dapat membantu masyarakat di Majalengka, untuk memahami pentingnya memakai jalur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
“P4MI nantinya akan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja -BLK- untuk memberikan pelatihan kepada calon pekerja migran dan mengedukasi masyarakat agar mengikuti jalur resmi,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Majalengka catat 1.823 pekerja migran berangkat secara legal