Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Cirebon, Jawa Barat, mensosialisasikan kenaikan iuran kesehatan kepada masyarakat sebagaimana peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 menggantikan perpres nomor 12 tahun 2013.
"Kami memberikan informasi kepada masyarakat karena ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui," kata Kanit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Iwan Kustiawan di Cirebon, Rabu.
Ketentuan yang harus diketahui masyarakat yaitu diantaranya, penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta.
Untuk anggota PPU di antaranya, pimpinan dan anggota dewan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Yang masing-masing itu membayar iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulannya.
Sementara untuk penyesuaian hak kelas perawatan sebagai berikut, untuk perawatan ruang kelas II pekerja yang gajinya Rp4 juta, sedangkan perawatan kelas I peserta yang mempunyai gaji diatas Rp4 juta.
"Itu untuk PPU yang ada perubahan setelah adanya perpres," ujarnya.
Sementara itu untuk pelayanan sendiri, setelah adanya peraturan itu, akan adanya peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yaitu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan rasio 1:5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik. Peningkatan akses pelayanan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat.
"Pelayanan kesehatan akan ditingkatkan, agar pelayanan masyarakat bisa lebih baik lagi," tuturnya.
Untuk penyesuaian iuran peserta peserta yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp23.000 per orang per bulan, iuran PPU 5 persen dari gaji.
Sedangkan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, yang kelas III menjadi Rp30.000, kelas II menjadi Rp50.000 dan kelas I Rpq80.000.
BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasikan Kenaikan Iuran Kesehatan
Rabu, 16 Maret 2016 16:27 WIB