Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 55 pengedar narkoba dalam 2 pekan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram