"Sampai saat ini progres proyek revitalisasi stadion sudah mencapai 61 persen, (informasi) itu yang saya dapatkan dari konsultan proyek," katanya menambahkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek revitalisasi stadion dan Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha.
Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pengenaan denda.
Proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa nilai kontraknya mencapai Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.
Sedangkan proyek revitalisasi area GOR Panatayudha senilai Rp18 miliar, dengan penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia.