Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Jumat (13/12/2024), mulai dari rencana waktu pengumuman paket kebijakan PPN hingga aturan libur dan cuti bersama.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
Airlangga sebut PPN 12 persen dan paket ekonomi diumumkan Senin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa detail terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan Senin depan.
Dia menyebut saat ini pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut. Pengumuman tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB.
Baca selengkapnya di sini
Harga MinyaKita naik akibat rantai distribusi terlalu panjang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter disebabkan karena rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga yang sampai ke konsumen menjadi lebih tinggi.
Baca selengkapnya di sini
BRIN tengah kembangkan vaksin ikan untuk jaga produktivitas pangan
Peneliti dari Pusat Riset Veteriner (PRVet) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Angela Mariana Lusiastuti menyatakan pihaknya tengah fokus meneliti pengembangan vaksin dan obat ikan, serta metode deteksi penyakit dan resistensi antimikroba untuk menjaga tingkat produktivitas pangan akuatik.
Baca selengkapnya di sini
Mendag: Proyeksi nilai transaksi Harbolnas capai Rp40 triliun
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso optimistis nilai transaksi pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024 akan mencapai Rp40 triliun.
Menurut Budi, angka ini akan mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu, yang mencapai Rp25,7 triliun.
Baca selengkapnya di sini
Kemnaker ungkap aturan soal libur dan cuti bersama
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan yang tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam surat itu Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi.
Baca selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, soal paket kebijakan PPN hingga aturan libur dan cuti bersama