Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung ringkus 31 pengedar narkoba selama OktoberBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri bongkar laboratorium narkotika di Bandung