"Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519,60," ucapnya.
Teppy mengatakan kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen. Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," ucapnya.
Berita Terkait
Sekda sebut Jabar simulasikan upaya capai target pertumbuhan ekonomi
10 Desember 2024 21:33
Sekda: Jatinangor City of Digital Knowledge diharap dorong industri digital
10 Desember 2024 19:48
Pemprov Jabar pastikan optimalisasi IPAL Sarimukti yang disebut ada persoalan
10 Desember 2024 16:28
DPRD Jabar desak Pemprov petakan ulang kondisi lingkungan
9 Desember 2024 23:45
Pemkab Bogor sukseskan operasi pasar bersubsidi Pemprov Jabar
9 Desember 2024 14:44
Pemprov Jabar normalisasi Sungai Cipalabuhan mengantisipasi banjir susulan
7 Desember 2024 06:03
Sekda Jabar: Program kemiskinan ekstrem perkotaan untuk keluarga
6 Desember 2024 06:50