Indonesia pun menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil di Suriah sesuai hukum internasional, terutama hukum humaniter dan hukum HAM.
Sementara itu, Kemlu RI memastikan bahwa KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI di Suriah. Menurut catatan Kemlu RI, saat ini masih ada 1.162 WNI yang menetap di Suriah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia serukan konsensus politik di Suriah usai rezim Assad jatuh