Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial ZAF (24 tahun) karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra di Kota Bogor, Jumat, mengungkapkan ZAF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor (2/12).
“Dari penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik berisi sabu seberat 5,78 gram dan ratusan butir pil ekstaksi yang dibungkus plastik klip,” jelasnya.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah yang dihuni tersangka. Ia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan ialah satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip berisikan 75 butir kapsul warna pink lady narkotika jenis ekstaksi.
Selain itu, Eka memerinci, ditemukan juga empat bungkus plastik plastik klip berisikan 206 butir warna pink lady narkotika jenis ekstaksi, dan satu bungkus plastik klip berisikan 78 butir warna hijau narkotika jenis ekstasi.
“Termasuk dua bungkus plastik, satu buah timbangan, dan ponsel yang ditemukan dalam tas selempang milik tersangka,” ujarnya.
Eka mengatakan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang pria berinisial E, yang saat ini menjadi DPO. Narkotika tersebut dititipkan E untuk kemudian diedarkan dengan sistem tempel sesuai dengan perintah E.
“Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp5 juta,” ucapnya.
Polresta Bogor meringkus mahasiswa yang edarkan sabu dan pil ekstaksi
Jumat, 6 Desember 2024 16:20 WIB