Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya.
Menurut dia, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
"Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat," katanya.
Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.
Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadin imbau pengusaha hindari PHK karyawan usai UMP naik 6,5 persen