Subang (ANTARA) - Secara umum keberadaan jalan tol bertujuan untuk memangkas jarak tempuh, karena tidak ada persimpangan atau hambatan lainnya, sehingga aktivitas dalam berkendara bisa lebih cepat ketika melewati jalan tol.
Hingga saat ini, sesuai dengan data Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Indonesia sudah memiliki 2.893,02 kilometer jalan tol.
Ribuan kilometer jalan tol itu tersebar di lima pulau besar. Pulau Jawa masih mendominasi kepemilikan jalan tol dengan total ada 1.782,47 kilometer.
Kemudian di Pulau Sumatera ada jalan tol sepanjang 941,75 kilometer, Pulau Kalimantan 97,27 kilometer, Pulau Sulawesi 61,46 kilometer, dan di Pulau Bali terdapat 10,07 kilometer jalan tol.
Pada tahun ini, Badan Pengatur Jalan Tol akan menambah penyelesaian konstruksi dan beroperasinya jalan tol baru sepanjang 418,85 kilometer. Sehingga total jalan tol yang beroperasi hingga penghujung tahun 2024 ditargetkan mencapai 3.254,55 kilometer.
Keberadaan jalan tol di Tanah Air perlu terus ditambah, karena Indonesia merupakan negara yang cukup luas, dengan luas daratan sekitar 2,01 juta kilometer. Itu harus dilakukan sebagai sarana penghubung konektivitas antarwilayah. Sehingga aktivitas perekonomian dapat berjalan dengan maksimal.
Kenapa harus jalan tol? Karena dengan adanya jalan tol, akses ke daerah menjadi mudah. Itu akan secara otomatis dapat mengundang investor untuk berinvestasi. Jadi dengan adanya jalan tol, maka ekonomi di daerah tersebut akan naik.
Selain itu, jalan tol juga dapat membantu masyarakat untuk berkendara lebih cepat. Sebab jika harus melewati jalan umum, cukup banyak hambatan yang harus dilewati, seperti persimpangan, kemacetan, lampu lalu lintas, dan lain-lain.
Hal lainnya, keberadaan jalan tol bisa memberikan pendapatan bagi negara. Sebab para pengguna jalan tol itu harus bayar untuk melintasi ruas jalan tol.
Jadi sudah jelas bahwa keberadaan jalan tol itu sangat berperan dalam memajukan ekonomi daerah dan bahkan menyumbang pendapatan negara.