Antarajabar.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat menuturkan jika layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya maka penghasilan masyarakat yang terlibat dalam bisnis tersebut akan hilang.
"Yang jelas sebagian masyarakat hilang penghasilannya, kalau itu dilarang pasti kalau itu berhenti, kembali lagi kesulitan masyarakat, pasti itu," kata Deddy Mizwar, ketika dimintai tanggapannya soal pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi daring oleh Kemenhub, di Kota Bandung, Jumat.
Ia mengaku belum tahu apa alasan pasti pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan tersebut.
"Coba nanti saya lihat. Pasti ada alasan dan saya belum tahu apa alasan pelarangannya. (Kalau dilarang) paling perusahaannya tutup," ujar dia.
Ketika ditanyakan apakah pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan tersebut langkah yang tepat atau tidak, Deddy Mizwar, enggan mengomentari hal tersebut.
"Saya belum berani komentar karena saya belum tahu pasti soal itu," katanya.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangani Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi.
Wagub: "Go-Jek" dilarang Sebagian Masyarakat Hilang Penghasilannya
Jumat, 18 Desember 2015 13:05 WIB