PLN Cikarang gandeng Kepolisian menertibkan penggunaan listrik ilegal
Sabtu, 30 November 2024 7:30 WIB
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Sutrisno menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN.
"Kami imbau warga untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersetrum," katanya.
Sutrisno menegaskan penggunaan listrik ilegal tidak hanya akan membahayakan keselamatan diri sendiri beserta keluarga serta lingkungan sekitar, melainkan juga merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum.