Antarajabar.com - Panwaslu Cianjur, Jabar, akan memanggil Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, jika benar terbukti melakukan kampanye mengarahkan warga untuk mendukung pasangan Irvan Rivano-Herman Suherman seperti yang dilaporkan Komunitas Masyarakat Peduli Perubahan.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah masuk ranah pidana atau tidak karena sanksi apa yang diterapkan tergantung nanti di persidangan. itupun jika terbukti bupati melakukan pelanggaran setelah diputuskan pada pleno Gakumdu," kata Agus Jaelani Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Cianjur di Cianjur, Minggu.
Dia menuturkan, pihaknya belum dapat menerima laporan tersebut karena masih baru satu bukti yang diserahkan, sedangkan agar laporan tersebut bisa ditindak lanjuti, harus ada bukti lain beserta saksinya.
"Kami sudah menerima bukti rekaman dalam bentuk CD, namun mereka harus melengkapi persyaratan lainnya seperti bukti lainnya dan saksi yang menguatkan laporan tersebut. KMPP akan melengkapi hal tersebut besok," katanya.
Dia menjelaskan, laporan tersebut selain di serahkan ke ketua divisi hukum atau Gakumdu, laporan dapat di serahkan ke komisioner Panwaslu yang lain. "Bahkan jika tidak ada semuanya ada staf. Bisa ke staf, nantinya dilanjutkan ke kami," katanya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap semua kegiatan bupati, sebagai upaya antisipasi hal serupa terjadi dalam agenda orang nomor satu di Cianjur itu.
"Sebelumnya tidak diawasi karena diluar dari kampanye. Tapi dengan adanya hal ini setiap kegiatan kedinasan atau kegiatan bupati akan kami awasi," katanya.
Sebelumnya puluhan warga yang mengatas namakan KMPP mendatangi kantora Panwaslu Cianjur, untuk melaporkan dan menyerahkan bukti visual keterlibatan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, mengkampanyekan pada warga untuk mendukung pasangan nomor nomor 2, dalam kegiatan kedinasan.
Perwakilan KMPP, Ace Muslihat mengatakan, dari bukti yang diserahkan terlihat secara jelas jika bupati mengerahkan RT danh RW di Cianjur untuk mendukung pasangan nomor 2, dimana calon bupatinya merupakan anak kandungnya.
"Ini sudah jelas pelanggaran, seorang bupati yang seharusnya netral terang-terangan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan nomor 2. Sehingga kami mendesak, Panwaslu Cianjur, untuk bekerja secara profesional dan serius dalam mengani laporan yang masuk," katanya.
Pasalnya ungkap dia, selama ini banyak laporan yang dimentahkan Panwaslu Cianjur, dengan alasan syarat yang tidak terpenuhi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Bahkan setiap warga dan tim pemenangan pasangan yang akan menyerahkan bukti lengkap usai laporan pertama, Divisi Hukum atau Gakumdu kerap tidak berada di kantor.