Antarajabar.com - Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat mengapresiasi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Komisi V.
"Beberapa hari lalu dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi atas usulan revisi Perda Ketenagakerjaan. Dan jawabannya semua fraksi mengapresiasinya," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Welianto Santoso, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
Ia menuturkan sejumlah catatan dari fraksi yang disampaikan terkait revisi Perda Ketenagakerjaan itu adalah perda itu harus pro terhadap tenaga kerja lokal dan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
"Dan perda harus benar-benar disosialisasikan dengan baik kepada pihak-pihak terkait," kata Agus.
Saat ini, menurut dia, Perda tentang Ketenagakerjaan itu sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) an pihak terkait agar saat perda ini disahkan telah mengakomodir seluruh kepentingan buruh di Jawa Barat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan perubahan dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pemprov Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut ialah perubahan kecil.
"Sehingga sangat mudah untuk disepakati bersama-sama antara pengusul (Komisi V), ditambah pandangan gubernur dan fraksi-fraksi. Memang semenjak awal revisi ada beberapa pasal yang diantaranya dirasa keberatan dari teman-teman pekerja, maka kita revisi," kata dia.
Menurut dia, dengan adanya revisi perda tersebut maka perlindungan terhadap tenaga kerja akan lebih ditingkatkan lagi.
"Daerah harus lebih berperan dalam arti, jangan sampai ketika ada tenaga kerja ke luar negeri kita tidak tahu. Jadi harus tercatat seluruhnya. Harus ada korelasi antara peraturan di daerah dengan di pusat," kata dia.
Fraksi DPRD Jabar Apresiasi Revisi Perda Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Oktober 2015 15:26 WIB