Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas menegaskan penugasan Budi Waluya menjadi Pj. Bupati Ciamis tidak tumpang tindih dengan posisinya di KPK.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis, selama melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sebelum bertugas sebagai Direktur PLPM di KPK, Budi Waluya menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK. Dengan jabatan yang diampunya saat ini, Budi akan menghadapi beragam tantangan, salah satunya proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun Budi Waluya yang dilantik sebagai Pj. Bupati Ciamis, Provinsi Jawa Barat, adalah salah satu dari tiga Insan KPK yang akan mengemban tugas sebagai Pj. kepala daerah.
Dua pejabat lainnya adalah Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, yang akan dilantik sebagai Pj. Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dan Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, yang akan dilantik sebagai Pj. Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur PLPM KPK Budi Waluya dilantik jadi Pj Bupati Ciamis
Direktur PLPM KPK Budi Waluya dilantik menjadi Penjabat Bupati Ciamis
Jumat, 1 November 2024 20:25 WIB