Jakarta (ANTARA) - Mantan calon presiden Anies Rasyid Baswedan percaya bahwa proses peradilan terkait mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula akan berjalan secara transparan.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies melalui akun X resminya, @aniesbaswedan, seperti dikutip di Jakarta, Rabu.
Anies mengaku terkejut mendapat kabar ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Walau begitu, kata Anies, proses hukum tetap harus dihormati.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)’,” imbuhnya.
Anies mengaku telah bersahabat selama hampir 20 tahun dengan Tom Lembong. Di samping itu, Tom Lembong diketahui juga bergabung dalam tim sukses Anies ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak dibutuhkan.Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan ketika itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Padahal, imbuh Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies percaya proses peradilan Tom Lembong berjalan transparan