Ia menambahkan, aksi tersangka ini sudah berlangsung selama satu tahun, kasus tersebut berhasil terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut bekerja sama dengan Polda Jabar setelah adanya laporan warga yang menjadi korban penjambretan.
Aksi tersangka itu, kata Kapolres, cukup nekat karena dilakukan sendirian di malam hari menggunakan sepeda motor, alasan melakukan penjambretan karena kebutuhan ekonomi.
"Motifnya kenapa pelaku ini menjambret karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.