Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat MA.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA: Mantan pejabat tersangka suap Tannur bukan tanggung jawab lembaga
Jubir MA: Mantan pejabat jadi tersangka kasus suap Tannur bukan tanggung jawab MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 8:30 WIB