Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat MA dalam kasus suap Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:00 WIB