Antarajabar.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri pelaku perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur warga Kota Bandung.
"Kasus ini terungkap dari laporan korbannya," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, tersangka yakni inisial EH (31) dan SH (28) berhasil ditangkap di kawasan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung, setelah menerima laporan dari korbannya inisial FR (14) dan RR (15).
Berdasarkan laporan korban, kata Angesta, pelaku menawarkan kerja di sebuah karaoke di Palembang dengan janji gaji sebesar Rp14 juta/bulan.
"Kemudian korban oleh tersangka diserahkan kepada pemilik karaoke di Lubuk Linggau, lalu keduanya dijadikan pemandu lagu juga pekerja seks komersial," katanya.
Selama dipekerjakan itu, kata Angesta, hingga saat ini korban tidak diberi gaji sesuai yang dijanjikan.
"Hingga sekarang belum diberikan gaji sesuai yang dijanjikannya," kata dia.
Sedangkan keterangan tersangka SH, kata Angesta, membantah telah melakukan tindakan pidana perdagangan orang.
Polisi tetap menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
