Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan pencatatan administrasi kependudukan bagi keberadaan warga negara asing yang tinggal di daerah itu.
"Kita jangan sampai kecolongan seperti saat penemuan puluhan WNA (warga negara asing) di perumahan elite di Bandung Barat beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi Aris Permono di Cimahi, Senin.
Ia menuturkan, Satpol PP bersama dinas terkait lainnya siap menggelar razia terhadap warga negara asing khususnya yang tinggal di perumahan mewah.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, warga asing yang tinggal di Kota Cimahi harus memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
"Makanya kita secepatnya akan menggelar operasi atau razia WNA, mengenai waktunya nanti akan diberitahu," katanya.
Ia menambahkan, rencana operasi itu akan melibatkan unsur keamanan dan dinas terkait untuk menentukan bersama pada titik mana saja yang terindikasi ada warga negara asing.
Menurut dia, keberadaan warga negara asing di Cimahi perlu dicurigai legalitasnya karena bisa jadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia.
"Siapa tahu ada perusahaan yang menggunakan pekerja WNA namun menyalahi aturan," katanya.