"Selama satu bulan pelaku mendapatkan keuntungan sekitar dua juta lebih dari setiap link yang ditayangkan melalui media sosial, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Selanjutnya, pelaku NP siswi SMA di Cianjur diamankan terkait kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi. Bayi yang baru dilahirkannya dibuang di depan rumah tetangga.
"Hasil pemeriksaan pelaku sengaja membuang bayi karena malu dan takut diketahui keluarga karena bayi perempuan tersebut hasil hubungan di luar nikah," katanya.
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku G dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dan pelaku CAV dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto ayat Nomor 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana, serta pelaku NP dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.
"Tersangka G terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, CAV terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan NP terancam hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
Polres Cianjur catat 3 remaja di bawah umur terlibat kasus tindak pidana
Selasa, 8 Oktober 2024 21:10 WIB