“Alasan melibatkan berbagai stakeholder terkait karena KPU berkepentingan soal akuntabilitas, ditambah apapun yang dikeluarkan soal anggaran Pemilu harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan di akhir kampanye ada audit yang dilakukan kantor akuntan publik," katanya.
Terlebih selama tahapan kampanye, KPU Cianjur juga memberikan bantuan alat peraga seperti bahan kampanye, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring, sehingga dana kampanye yang dikeluarkan harus sesuai aturan.
"Nanti di akhir kampanye akan dilakukan audit oleh akuntan publik, sehingga dana yang dikeluarkan harus sesuai dengan laporan tim sukses atau yang menangani dari masing-masing pasangan calon," katanya.
Baca juga: KPU menetapkan DPT Pilkada Cianjur 1.816.668 pemilih
KPU Cianjur tetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Rp78 miliar
Senin, 7 Oktober 2024 5:38 WIB