Sedangkan dua pelaku lagi yakni inisial HA (41) warga Bogor, Jawa Barat, dan HE (41) warga Tanggamus, Lampung yang ditangkap di Kadipaten berikut mobilnya jenis Suzuki Ertiga ikut diamankan.
Polisi dalam kasus itu selain menangkap tiga pelaku, dan menetapkan tiga orang daftar pencarian orang, juga menyita barang bukti sebanyak sembilan kartu ATM, dan barang lainnya yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Adanya kasus komplotan pembobolan uang ATM di Tasikmalaya itu, kata Kapolres, menjadi perhatian khusus pihaknya dengan meningkatkan patroli, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan mengambil uang di ATM.
Komplotan penjahat yang berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya itu, kata dia, merupakan pelaku lintas provinsi yang beberapa kali melakukan di beberapa daerah seperti Garut, Cianjur, dan kota lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada kendala saat melakukan penarikan uang di ATM untuk tidak mudah percaya kepada orang lain yang pura-pura akan membantu, lebih baik menghubungi bank," katanya.
Polisi Kota Tasikmalaya buru komplotan pembobol uang ATM
Kamis, 3 Oktober 2024 20:24 WIB