Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan pembekalan kepada seluruh badan adhoc di wilayahnya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pilkada berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Kamis.
Baca juga: KPU tetapkan 4 paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada 2024
Ia menyebutkan KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki peran sangat penting guna menjaga kelancaran tahapan pilkada, dan kesalahan dalam menjalankan prosedur dapat berpotensi menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Atas dasar tersebut, kata Esya, KPU memberikan bimbingan teknis untuk badan adhoc pada semua jenjang agar mereka menjalankan tugas sesuai prosedur karena hal ini menjadi kunci utama dalam menghindari sengketa.
“Kami bertanggungjawab sebagai penyelenggara teknis. Jika ada tahapan yang tidak dijalankan dengan baik, itu dapat memicu permasalahan, baik dari segi administrasi maupun kode etik,” ujarnya.
Ia menyampaikan KPU Kabupaten Cirebon memiliki Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas secara mandiri untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi.
“Divisi tersebut dibantu seluruh badan adhoc bekerja pada semua tahapan pilkada, termasuk pada masa kampanye,” katanya.
Esya juga menyatakan situasi di Kabupaten Cirebon masih kondusif dan tidak ada pelanggaran pada memasuki hari kesembilan masa kampanye Pilkada 2024.
“Untuk informasi, Kabupaten Cirebon tidak menjadi lokasi kampanye rapat umum untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan jadwal kampanye sepenuhnya diatur oleh masing-masing pasangan calon,” tuturnya. itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah mengatakan kegiatan pembekalan ini penting untuk meningkatkan pemahaman badan adhoc mengenai regulasi yang berlaku pada pelaksanaan pilkada. Hal ini diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir potensi pelanggaran.
Ia mengatakan pada Pemilu 2024 di Jawa Barat, terdapat 21 perkara perselisihan atau sengketa yang ditangani, dengan tiga kasus sudah diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap (badan adhoc) dapat memahami dan menguasai regulasi dengan baik, sehingga jika terjadi pelanggaran administrasi, kami bisa segera menanganinya. Sampai saat ini, Kabupaten Cirebon dalam keadaan aman,” ucap Aneu.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon terima 6.640 bilik suara untuk Pilkada 2024
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pilkada berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Kamis.
Baca juga: KPU tetapkan 4 paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada 2024
Ia menyebutkan KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki peran sangat penting guna menjaga kelancaran tahapan pilkada, dan kesalahan dalam menjalankan prosedur dapat berpotensi menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Atas dasar tersebut, kata Esya, KPU memberikan bimbingan teknis untuk badan adhoc pada semua jenjang agar mereka menjalankan tugas sesuai prosedur karena hal ini menjadi kunci utama dalam menghindari sengketa.
“Kami bertanggungjawab sebagai penyelenggara teknis. Jika ada tahapan yang tidak dijalankan dengan baik, itu dapat memicu permasalahan, baik dari segi administrasi maupun kode etik,” ujarnya.
Ia menyampaikan KPU Kabupaten Cirebon memiliki Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas secara mandiri untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi.
“Divisi tersebut dibantu seluruh badan adhoc bekerja pada semua tahapan pilkada, termasuk pada masa kampanye,” katanya.
Esya juga menyatakan situasi di Kabupaten Cirebon masih kondusif dan tidak ada pelanggaran pada memasuki hari kesembilan masa kampanye Pilkada 2024.
“Untuk informasi, Kabupaten Cirebon tidak menjadi lokasi kampanye rapat umum untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan jadwal kampanye sepenuhnya diatur oleh masing-masing pasangan calon,” tuturnya. itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah mengatakan kegiatan pembekalan ini penting untuk meningkatkan pemahaman badan adhoc mengenai regulasi yang berlaku pada pelaksanaan pilkada. Hal ini diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir potensi pelanggaran.
Ia mengatakan pada Pemilu 2024 di Jawa Barat, terdapat 21 perkara perselisihan atau sengketa yang ditangani, dengan tiga kasus sudah diselesaikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap (badan adhoc) dapat memahami dan menguasai regulasi dengan baik, sehingga jika terjadi pelanggaran administrasi, kami bisa segera menanganinya. Sampai saat ini, Kabupaten Cirebon dalam keadaan aman,” ucap Aneu.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon terima 6.640 bilik suara untuk Pilkada 2024