Yogi menjelaskan bahwa penggunaan metode baru pembayaran parkir ini diharapkan mengurangi celah terutama bagi penyelenggara maupun yang lainnya untuk melakukan kecurangan dalam pencatatan.
Oleh karena itu, ia terus menggenjot pendapatan daerah dari pembayaran melalui QRIS untuk terus mensosialiasikan kepada masyarakat terhadap cara baru pembayaran parkir tersebut.
"Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QRIS. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat," kata dia.
Adapun total pendapatan parkir pada periode tahun 2023 mencapai Rp11,1 miliar. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada 2022 mencapai Rp9 miliar.
Baca juga: Dishub mengamankan juru parkir yang patok Rp150 ribu di Tamansari Bandung