Ia menegaskan, laporan dana kampanye itu harus dilaporkan untuk diketahui sumber dan penggunaannya, yang selanjutnya nanti akan dilakukan audit oleh akuntan publik setelah kampanye.
"Ada peringatan, karena nanti di akhir dana kampanye bakalan diaudit oleh akuntan publik," katanya.
Ia menambahkan, laporan rekening dana kampanye pasangan calon itu untuk mempermudah lembaga terkait dalam memantau aliran uang atau sumbangan dari mana saja untuk kegiatan kampanyenya.
"Pada dasarnya ini untuk mempermudah pihak atau lembaga terkait untuk memantau keuangan kampanye, seperti data penyumbang, dan sebagainya," katanya.
Pilkada Garut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung empat partai politik, dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina didukung 11 partai politik.
Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.