“Steward yang dirawat sebanyak sembilan orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh RSUD Otista langsung pulang dan membuat laporan polisi, sedangkan satu orang ini masih di rumah sakit,” kata Kusworo.
Dia mengatakan dirinya menegaskan akan terus menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan selama pertandingan sepak bola.
Kusworo menegaskan kembali bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola.
“Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah sebuah contoh yang buruk bisa jadi pelajaran bagi suporter yang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung tetapkan enam tersangka pengeroyokan kepada steward