Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses.
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman di Cianjur Kamis, mengatakan sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif terutama selama tahapan kampanye yang rentan terjadi pelanggaran pihaknya melibatkan seluruh jajaran panwaslu kecamatan.
Baca juga: Bawaslu RI sebut Pilkada Cianjur masuk kategori rawan tinggi
"Bawaslu jajaran panwascam dan panwaslu desa/kelurahan se Cianjur akan melaksanakan pengawasan secara langsung selama tahapan kampanye berjalan," katanya.
Hal tersebut, ungkap dia, sudah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 kaitan dengan pengawasan pada Pilkada 2024. Upaya pencegahan terhadap pelanggaran selama masa kampanye telah disampaikan melalui surat imbauan pada tim kampanye pasangan calon.
Memasuki hari kedua kampanye terbuka yang dilakukan tiga pasangan calon peserta Pilkada Cianjur, ungkap dia, pihaknya belum mendapatkan atau menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.
"Belum ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan, namun pengawasan alan lebih ditingkatkan guna memperkecil terjadinya pelanggaran termasuk melakukan pengawasan di media sosial," katanya.Pihaknya juga membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan langsung serta di media sosial terkait antisipasi dan melakukan tindakan atas pelanggaran termasuk terkait netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Cianjur.
"Kami bentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di dunia maya terutama di akun pribadi dan akun resmi tim sukses atau pasangan calon," katanya.
Ketika ditemukan pelanggaran pihaknya akan langsung melakukan tindakan atas temuan atau laporan hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku, sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran selama tahapan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Cianjur dalami laporan video oknum kades lakukan pelanggaran Pemilu