Antarajabar.com - Bupati Cianjur, Jabar, Tjetjep Muchtar Soleh memerintahkan dinas terkait mencabut izin usaha peternakan PT Krida V yang menewaskan empat pekerja bangunan di Kampung Simumput, Desa Jamali, Kecamatan Mande, beberapa waktu lalu.
"Selain diduga terdapat kesalahan kontruksi, peternakan tersebut ternyata tidak mengantongi izin. Selama ini sudah menjadi aturan setiap perusahaan harus mengurus izin lebih dulu sebelum memulai usahanya," kata Tjetjep Muchtar Soleh, di Cianjur, Kamis.
Dia menuturkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, maka sudah menjadi kewenangan pemerintah melakukan penindakan, terlebih perusahaan yang membandel itu mengakibatkan korban jiwa."Kalau memang tidak ada izin, tidak boleh, harus dicabut," katanya.
Meskipun belum menerima laporan pasti terkait penyebab robohnya salah satu tembok di peternakan tersebut, namun ungkap dia, sejauh ini, diduga terdapat kesalahan kontruksi pada bangunan tersebut.
Pencabutan izin usaha peternakan tersebut dikuatkan dengan disiapkannya surat perintah penutupan lahan usaha. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cianjur Dadan Wildan, mengatakan pihaknya siap menutup peternakan tersebut.
"Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Informasi bahwa peternakan tersebut ternyata tidak berizin sudah kita terima. Surat perintah penutupan dan pemasangan garis penutupan pun telah kita siapkan. Saat ini tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPPTPM sebagai dasar kita bergerak," katanya.
Berdasarkan data BPPTPM Cianjur peternakan terakhir mengurus ijin tahun 2012, dimana ketika itu, izin yang diurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan dengan luas 400 meter persegi."Namun dilapangan luas bangunan dan lahan peternakan terus bertambah hingga 7000 meter persegi, namun pembaruan tidak dilakuan," katanya.
Seperti diberitakan empat orang pekerja bangunan tewas mengenaskan setelah tertimpa tembok bangunan setinggi 12 meter milik peternakan ayam di Kampung Simuput, Desa Jamali, Kecamatan Mande. Keempat orang tersebut Mulyana (36), Omay (65), Ulo (45) dan Uloh (38), warga Kecamatan Mande, ambruknya tembok tersebut akibat fondasi bangunan yang menyalahi aturan.