Cirebon (ANTARA) -
“KPU dan Bawaslu (sebagai lembaga penyelenggara pilkada) dapat memberikan akses informasi yang terbuka dan merata kepada seluruh calon kepala daerah,” kata Donny dalam Rapat Kerja Teknis Ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Komisi Informasi Jabar nilai KIP Pemkot Sukabumi banyak inovasi
Donny mengatakan KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam menjamin setiap calon kepala daerah mendapatkan akses yang sama terhadap informasi sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Ia juga mengingatkan adanya potensi sengketa informasi selama tahapan pilkada akibat dinamika politik yang bisa memicu ketegangan terkait akses informasi publik.
"Oleh karena itu, kami perlu mengantisipasi potensi sengketa informasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Selain itu, Donny menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi, terutama untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai para calon kepala daerah.
Ia menuturkan bahwa informasi berkala, seperti profil calon kepala daerah, harus disampaikan secara rutin kepada publik untuk menjaga transparansi dalam proses pemilihan.
Penyampaian informasi tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Untuk mempersiapkan strategi keterbukaan informasi menjelang pilkada, Komisi Informasi menyelenggarakan Rakernis Ke-13 pada 12 hingga 14 September 2024 di Kota Cirebon.
"Saya berharap rakernis ini bisa merumuskan strategi yang tepat untuk mengawal keterbukaan informasi dalam Pilkada 2024," ujarnya.