Dia menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tiga pelaku ancaman hukuman paling lama sembilan tahun, dan satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan empat sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dikembalikan kepada pemiliknya yang diharuskan membawa surat kendaraan guna memastikan sepeda motor tersebut atas nama warga yang kehilangan.
"Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan baik di tempat umum atau di halaman rumah gunakan kunci ganda dan posisi kendaraan dapat terawasi, guna menghindari aksi pencurian," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar belasan ribu butir obat terlarang
Polres Cianjur ringkus komplotan pencuri sepeda motor
Selasa, 10 September 2024 15:28 WIB