“Meskipun banyak, tetapi kami berupaya untuk meningkatkan jumlah produksi tersebut. Perkiraan kami, bisa memperluas areal penanaman mangga gedong gincu di lahan seluas 34 hektare,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kalau mangga gedong gincu asal Majalengka sudah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 19 Januari 1995.
Pihaknya berharap mangga varietas ini bisa menjadi tumpuan bagi Majalengka sebagai komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi upaya kami adalah agar mangga ini diekspornya oleh petani di daerah kami. Sehingga pembagian devisa bisa masuk ke Majalengka,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Majalengka fasilitasi ekspor mangga gedong gincu ke Jepang