Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan 10 analisis dampak lalu lintas atau andalalin yang diajukan pengusaha untuk melakukan pembangunan di wilayah Karawang.
"Aktivitas pembangunan di Karawang cukup tinggi. Selama delapan bulan terakhir, kami sudah mengeluarkan 10 andalalin," kata Kepala Seksi Andalalin Dinas Perhubungan Karawang, Anda Saputra, di Karawang, Jumat.
Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.
Dokumen andalalin itu menjadi acuan bagi pengelola atau pengusaha. Sehingga apapun kegiatan atau usaha yang dijalankannya tidak mengganggu lalu lintas terutama di sekitar kawasan setempat.
Selain mal besar atau stadion, kawasan permukiman baru yang akan mempengaruhi lalu lintas sekitarnya juga diwajibkan melengkapi dokumen andalalin yang dijadikan acuan.
Penerapan andalalin ini ialah sebagai salah satu upaya mewujudkan keteraturan lalu lintas sehingga pengguna jalan maupun barang bisa lancar melintas kawasan tanpa terhambat.
Dokumen andalalin harus disiapkan sebelum diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tempat usaha sehingga persyaratan itu wajib dipenuhi pemilik bangunan.