Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima insentif fiskal sebesar Rp25,9 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2024 sebagai penghargaan kinerja baik tahun berjalan kategori kesejahteraan masyarakat.
"Kabupaten Garut mendapatkan alokasi yang terbesar jumlahnya, semuanya Rp25,9 miliar lebih," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi di Garut, Kamis.
Baca juga: Dinas Pertanian Garut sebar 280 rumah burung hantu atasi hama tikus
Ia menuturkan, pemberian insentif fiskal untuk Pemkab Garut itu merupakan terbesar dibandingkan kota/kabupaten lainnya yang menerima insentif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.
Insentif tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin di Jakarta, Rabu (4/9), bersama 20 penerima lainnya.
"Pengelolaan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024," kata Didit.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memberikan dana insentif fiskal untuk daerah karena dinilai sukses melakukan penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran di tahun berjalan 2024.
Pemberian itu, lanjut dia, sebagai hadiah dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Garut karena prestasi kinerja pemerintah daerah, dan bukan berdasarkan proposal atau usulan yang diajukan.
"Ini sebuah reward dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Garut mendapatkan insentif fiskal atas penilaian kinerjanya dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, serta percepatan penyerapan anggaran," katanya.
Pemkab Garut menerima insentif fiskal Rp25,9 miliar dari Kemenkeu
Kamis, 5 September 2024 18:54 WIB