Meski hanya satu pasangan calon, kata dia, tahapan pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni penetapan, kemudian pengundian nomor urut yang akan dipasangkan dengan gambar kotak kosong.
"Untuk surat suara, nanti di surat suara akan ada kolom kosong," katanya.
Ia mengatakan pasangan calon tunggal itu juga akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi dan citra diri kepada masyarakat terkait pencalonannya itu.
KPU Ciamis juga akan bergerak melakukan sosialisasi terkait adanya satu pasangan calon dan kolom kosong kepada seluruh elemen masyarakat dan mengajak untuk menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan 27 November 2024.
"Sebetulnya kami persilakan untuk memilih karena pilkada itu pilihan, memilih pasangan calon atau tidak ada foto pada surat suara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Ciamis: Tidak ada lagi pasangan calon daftar pilkada