Kabupaten Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut diikuti oleh dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyebutkan bahwa setelah menerima pendaftaran bakal paslon, pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung diprediksi ketat dengan 2 calon kuat
“Dua bakal paslon yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bandung,” kata Syam di Kabupaten Bandung, Jumat.
Syam menyebutkan, dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilkada.
Syam menjelaskan KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran dan jika masih ada yang belum lengkap, maka pihaknya kembali akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang sudah dimasukkan.
Dia menyebut pihaknya akan memberikan waktu tambahan untuk perbaikan sampai tanggal 22 September mendatang.
“Setelah diverifikasi ini, kita mengeluarkan tanda terima ya untuk membuktikan bahwa selengkap dan diterima. Bila mana ada yang masih kurang dari persyaratan atau belum memenuhi syarat, kita akan informasikan dan ada perbaikan,” katanya.
Selanjutnya, setelah diterimanya pendaftaran, kedua pasangan bakal calon tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Pemeriksaan kesehatan itu kita jadwalkan antara tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024,” kata dia.
Baca juga: Pemkab Bandung fasilitasi 57 pasutri ikuti sidang isbat nikah gratis