Kabupaten Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut diikuti oleh dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyebutkan bahwa setelah menerima pendaftaran bakal paslon, pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Bandung diprediksi ketat dengan 2 calon kuat
“Dua bakal paslon yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bandung,” kata Syam di Kabupaten Bandung, Jumat.
Syam menyebutkan, dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilkada.
Syam menjelaskan KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran dan jika masih ada yang belum lengkap, maka pihaknya kembali akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang sudah dimasukkan.
Dia menyebut pihaknya akan memberikan waktu tambahan untuk perbaikan sampai tanggal 22 September mendatang.