"Kalau dari dasar mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Quin mengatakan ketetapan itu mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan hingga berita acara.
Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada akhirnya sepakat bahwa pelanggaran itu tidak dilimpahkan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencalonan dari jalur independen di Pilkada DKI Jakarta.