Direktur Walhi Jabar Wahyudin Iwank mengatakan temuan Walhi di TPAS Sarimukti bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPAS Sarimukti.
"Walhi menilai masalah sampah bukan hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Instruksi Gubernur ini juga terkesan hanya sebatas gugur kewajiban pemerintah provinsi akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan/teguran KLHK kepada Pemprov Jabar," ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8).
Baca juga: Bey Triadi: Panitia Bandung Marathon wajib perhatikan penanganan sampah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar: Kurangi sampah organik antisipasi TPAS Sarimukti penuh