Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai pelaksanaan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk memalukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bogor tetapkan denda Rp50 juta bagi BUMD Jabar PT Jaswita
Pemkab Bogor putuskan denda Rp50 juta untuk pelanggaran BUMD Jabar PT Jaswita
Sabtu, 24 Agustus 2024 7:45 WIB