Antarajawabarat.com, 30/5 - Pengamen "Doger Monyet" kembali marak beraksi di sejumlah perempatan dan jalanan Kota Bandung meski sempat dilarang oleh Wali Kota Bandung awal tahun 2015.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengamen doger monyet yang menggunakan hewan kera dengan beberapa keterampilan untuk menghibut pengguna jalan marak terjadi di titik-titik yang sempat dioperasi oleh Satpol PP Kota Bandung.
Hampir semua perempatan di Kota Bandung menjadi ladang bagi para pengamen doger moyet tersebut.
Berbekal dengan seekor kera yang memiliki kemampuan dan menjalankan perintah naik sepeda kecil, bawa payung, gitar, bersolek dan naik egrang para pengamen itu kembali marak tanpa takur di rajia.
Padahal awal tahun 2015, operasi terhadap doger monyet jalanan itu dilakukan oleh Pemkot Bandung bekerja sama dengan organisasi perlindungan hewan.
Salah satu lokasi di ruas jalan Soekarno - Hatta dari arah Cibiru hingga simpang Samsat, setiap lampu merah terlihat atraksi topeng monyet yang mulai beroperasi dari pagi hingga malam.
Pemerintah sudah mengeluarkan UU KUHP pasal 302 tentang perlindungan hewan, tetapi fenomena tersebut menggambarkan masih kurang merata sosialisasi sampai ke masyarakat.
Selain mengganggu lalu lintas di setiap pemberhentian lampu merah, kondisi psikologis hewan yang di ekploitasi melebihi batas kewajaran harus di perhatikan.
Trauma dan stres bisa menyebabkan kera-kera yang dipergunakan sebagai topeng monyet tersebut rentan terhadap penyakit seperti TBC, hepatitis dan herpes.
Mustaqim