Abdul Hadi menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Selain itu menurutnya butir e soal penyediaan alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuk individu yang berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.
Ia pun menduga penyediaan alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntama yang tak setuju atas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, karena seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.
"Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan di tengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi," katanya.
Sementara Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan meminta Presiden Jokowi untuk merevisi aturan tersebut karenadinilai tidak etis. Salah satu poin dalam PP 28/2024 berpotensi disalahgunakan.
"Jangan parsial hanya lihat dari aspek kesehatan semata tanpa melihat aspek etis, agama, budaya dan lainnya," ujarnya.
Dia khawatir, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja itu dapat meningkatkan angka seks bebas di kalangan kaum muda.
Pemprov Jabar: Alat kontrasepsi remaja tidak masalah karena dikhususkan
Rabu, 21 Agustus 2024 16:20 WIB