Ditjen PAS sebut Jessica Wongso bebas bersyarat
Minggu, 18 Agustus 2024 11:10 WIB
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
Langsung ke Kajari dan Bapas
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi siandia" Jessica Kumala Wongso langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Minggu.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya tersebut harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.
"Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," kata Otto usai menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Setelah semua urusan selesai, Otto mengaku bakal menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait dengan bebasnya terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Jessica bebas dari penjara itu tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Jessica keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media.
Setelah itu, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian keluar dari area lapas. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat