Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan pimpinan DPRD Jabar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesepakatan yang terjadi pada Rapat Paripurna DPDR Jabar di Bandung, Rabu, diungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar disepakati bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS 2024 tidak mengalami perubahan dalam alokasi anggaran.
"Seluruh alokasi, baik pendapatan, belanja daerah maupun pembiayaan daerah tetap sesuai dengan yang tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024," ujar Bey dalam rapat paripurna tersebut.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS 2024 yang semula sebesar Rp35,27 triliun, meningkat menjadi Rp36,27 triliun atau bertambah sebesar Rp353,67 miliar (0,98 persen).
Belanja daerah yang awalnya Rp36,79 triliun naik menjadi Rp36,89 triliun atau bertambah Rp105 miliar (0,29 persen).
Sementara penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp1,43 triliun turun menjadi Rp1,24 triliun. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah yang sebelumnya Rp566,81 miliar meningkat menjadi Rp618,81.
Dalam kesepakatan yang terjadi pada Rapat Paripurna DPDR Jabar di Bandung, Rabu, diungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar disepakati bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS 2024 tidak mengalami perubahan dalam alokasi anggaran.
"Seluruh alokasi, baik pendapatan, belanja daerah maupun pembiayaan daerah tetap sesuai dengan yang tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024," ujar Bey dalam rapat paripurna tersebut.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS 2024 yang semula sebesar Rp35,27 triliun, meningkat menjadi Rp36,27 triliun atau bertambah sebesar Rp353,67 miliar (0,98 persen).
Belanja daerah yang awalnya Rp36,79 triliun naik menjadi Rp36,89 triliun atau bertambah Rp105 miliar (0,29 persen).
Sementara penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp1,43 triliun turun menjadi Rp1,24 triliun. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah yang sebelumnya Rp566,81 miliar meningkat menjadi Rp618,81.