Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 256.777 orang setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Penetapan DPS ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada 10 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Rabu.
Baca juga: KPU Kota Cirebon sebut pencocokan data pemilih sudah capai 84 persen
Baca juga: KPU Kota Cirebon sebut pencocokan data pemilih sudah capai 84 persen
Ia menjelaskan jumlah DPS tersebut tersebar pada 547 tempat pemungutan suara (TPS), yang berada di lima kecamatan di Kota Cirebon. Data ini nantinya menjadi acuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelum ditetapkan sebagai DPT, kata dia, KPU perlu melakukan pengkajian dan menyerahkan jumlah DPS itu untuk dibahas dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Setelahnya, baru bisa ditetapkan menjadi DPT yang diperkirakan dilakukan pada 10 September 2024. Data DPT ini sangat penting bagi KPU, misalnya untuk pencetakan surat suara,” ujarnya.
Ia menyampaikan apabila dirinci jumlah DPS yang sudah ditetapkan itu, terdiri dari 127.392 laki-laki dan 129.385 perempuan. Sedangkan untuk pemilih penyandang disabilitas jumlahnya tercatat sekitar 844 orang.
“Jumlah DPS ini sifatnya dinamis, dan bisa saja ada pembaharuan. Kami terus melakukan pendataan yang menyeluruh agar pemilih di Kota Cirebon bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
Selain itu, Mardeko mengatakan KPU Kota Cirebon telah menghimpun daftar pemilih yang berada pada lokasi khusus di Kecamatan Kesambi dan Lemah Wungkuk.
Hasil pendataan dari KPU itu menunjukkan, terdapat sekitar 1.332 pemilih pada lokasi khusus di Kota Cirebon.
“Saat ini KPU Kota Cirebon masih bekerja dan melakukan berbagai persiapan untuk menyukseskan semua pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” ucap dia.
Baca juga: Seluruh caleg terpilih Kota Cirebon telah tuntaskan LHKPN
Baca juga: Seluruh caleg terpilih Kota Cirebon telah tuntaskan LHKPN