"Akan dimulai (revitalisasi pasar) diperkirakan pertengahan tahun 2025," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, Pasar Cikajang sebagai daerah yang berpeluang mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian Selatan.
Revitalisasi Pasar Cikajang itu seharusnya dilakukan tahun lalu, namun anggarannya belum tersedia, kemudian pihak dari pemerintah pusat kembali berkunjung ke Garut dan rencana bantuan revitalisasi pasar tersebut akan dimasukkan dalam revisi Perpres.
"Bantuan ini sangat besar, dan APBD kita terbatas, sehingga jika berhasil, kita dapat membangun pasar dengan baik," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut tingkatkan kemampuan sukarelawan dalam menghadapi bencana
Pemkab Garut merevitalisasi Pasar Cikajang untuk dongkrak ekonomi
Jumat, 9 Agustus 2024 18:35 WIB