Berlin (ANTARA) - Seorang perempuan muda keturunan Jerman-Iran diputus bersalah oleh Pengadilan Berlin karena meneriakkan semboyan pro-Palestina "from the river to the sea" ("dari sungai ke segara") dalam sebuah demonstrasi tahun lalu.
Atas vonis itu, Ava M diperintahkan membayar denda sebesar 600 euro (Rp10,5 juta).
Vonis pengadilan itu mempertegas adanya pembatasan ekspresi pro-Palestina di Jerman, sehingga berdampak pada semua kelompok, termasuk bagi komunitas Yahudi pro-Palestina yang berupaya mengutuk agresi Israel di Jalur Gaza.
Jerman menjadi salah satu negara yang mendukung pemerintahan zionis Israel yang menduduki tanah Palestina.
Disebutkan dalam pernyataannya di awal sidang pengadilan, terdakwa berusia 22 tahun ini menyatakan bahwa ia memandang semboyan tersebut lebih untuk menyerukan perdamaian di kawasan Palestina dan bukan untuk mendukung organisasi perlawanan Palestina, Hamas.
Walau begitu, Ava M tetap dituduh "menyetujui serangan Hamas" terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dengan menggunakan slogan "from the river to the sea, Palestine will be free" ("dari sungai ke segara, Palestina pasti merdeka") itu.
Pelaku yang terbukti menyetujui tindak kejahatan di Jerman dapat diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.
Slogan "from the river to the sea" sudah digunakan sejak dasawarsa 1960-an dan dapat diartikan berbeda bagi pendukung Israel ataupun Palestina.
Perempuan muda Jerman divonis bersalah karena teriakkan slogan pro-Palestina
Rabu, 7 Agustus 2024 6:50 WIB