Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono saat ditemui usai Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis.
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," ujarnya.
Menurut Susiwijono, dilantiknya Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II merupakan keputusan yang tepat guna menjembatani transisi kebijakan fiskal pemerintahan saat ini dan ke depan.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisi nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan (RAPBN 2025). Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth lagi di dalam transisi semuanya,” jelas Susiwijono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sebut RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persen
Pemerintah: RAPBN 2025 telah perhitungkan kenaikan PPN 12 persen
Kamis, 25 Juli 2024 17:25 WIB